Security di Serang nekat merusak pabrik lantaran kontrak kerja tidak diperpanjang. Pelaku dan tiga rekannya kini ditahan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.
Seorang security pabrik di Serang bernama CH (26) nekat melakukan tindakan perusakan setelah kontrak kerjanya tak diperpanjang. Ia mengajak tiga rekannya untuk menyerang lokasi kerjanya dulu dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kronologi Kejadian
Awal mula insiden ini terjadi saat CH (26), seorang mantan security di sebuah pabrik di Serang, dinyatakan tidak lagi melanjutkan masa kerjanya. Manajemen pabrik telah memberikan pemberitahuan secara resmi bahwa kontrak kerja CH tidak diperpanjang. Keputusan itu membuat CH merasa kecewa dan tersinggung, karena ia menganggap dirinya masih layak untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Beberapa hari setelah pemberhentian itu, rasa kecewa tersebut berubah menjadi kemarahan. CH tidak sendiri—ia mengajak tiga rekannya, yaitu KM, YS, dan WH, yang juga diketahui merupakan kenalan dekatnya. Bersama-sama, mereka merencanakan aksi balasan terhadap perusahaan tempat CH dahulu bekerja sebagai security.
Pada malam hari, keempat pelaku mendatangi kembali area pabrik. Mereka datang dengan niat buruk dan telah membawa senjata tajam seperti celurit dan parang. Akses ke lokasi pabrik didapatkan dengan cara memanjat pagar belakang dan menyelinap masuk secara diam-diam.
Begitu berada di dalam area pabrik, mereka mulai melakukan perusakan secara brutal. Sejumlah fasilitas rusak akibat aksi mereka, termasuk kaca jendela kantor, peralatan produksi, serta sejumlah kendaraan operasional milik perusahaan. Aksi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga membuat karyawan yang sedang bertugas malam itu merasa ketakutan.
Kerusakan akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 30 juta. Pihak manajemen pabrik kemudian segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Aksi nekat eks security ini pun langsung memicu penyelidikan dan pengejaran oleh aparat penegak hukum.
Penangkapan & Status Hukum
Berdasarkan laporan dari manajemen, polisi bergerak cepat dan meringkus keempat pelaku di kediaman masing‑masing tanpa perlawanan.
Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan) dan/atau Pasal 406 KUHP (perusakan) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Fakta Kerugian & Motif
Manajemen pabrik memperkirakan kerusakan yang dialami sebesar Rp 30 juta akibat aksi tersebut.
Motif utama adalah kekecewaan karena security tersebut merasa haknya direnggut, yakni kerja kontrak yang tidak diperpanjang.
Dampak & Pelajaran
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara perusahaan dan tenaga kontrak, termasuk security.
Bila kontrak tidak diperpanjang, harus ada solusi damai agar tenaga kerja tidak bertindak impulsif.
baca juga : Mandalika 2025: Lebih dari Sekadar Balapan
Penutup
Kasus security yang merusak pabrik karena kontrak tak diperpanjang ini memperlihatkan risiko konflik hubungan kerja.
Meski demikian, penyelesaian hukum kini tengah berjalan, dan keempat tersangka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.